Wakaf Nasional: Ayo Berwakaf

Pengertian Wakaf

Berdasarkan UU RI No.41 thn 2004 tentang Wakaf,perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagaian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Wakaf Produktif

Wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Donasi wakaf berupa uang memuudahkan alokasi pemanfaatan untuk berbagai keperluan umat.

Kepemilikan Wakaf Tersebar

Sahabat Wakaf Indonesia hanya bertindak sebagai fasilitator, yang hasilnya akan dikembalikan ke sumber donasi di daerah, terdiri dari dua akad yaitu wakaf dan sedekah untuk pemodalan UMKM dan membebaskan transaksi riba di wilayah asal wakaf diterbitkan.

Tidak ada data yang ditemukan.

PROGRAM PEMUDA MANDIRI

Satrio Arditama Fri 22 Apr, 2022

Pengiriman Skill Workers ke Jepang bagi pemuda dhuafa menggunakan skema pembiayaan dana bantuan bergulir

Selengkapnya

TAKE OVER RIBA DAN ISLAMIC MICRO FINANCE

Nurul Hidayat Thu 16 Jun, 2022

Pengalihan cicilan riba ke cicilan non riba serta pembiayaan UMKM dengan skema akad murni syariah

Selengkapnya

src="https://www.facebook.com/tr?id=125789636183518&ev=PageView

&noscript=1"/>