Rp1,00
Sedekah Musytarak adalah sedekah dengan dua akad sekaligus, yaitu akad sedekah dan akad sedekah jariyah (wakaf) sebagaimana doa:
رَبَّنَا أَتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
RABBANAA AATINAA FIDDUN YAA HASANAH, WA FIL AAKHIRATI HASANAH, WAQINAA ‘ADZAA BAN NAAR.
Artinya :
Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan hidup di dunia dan kebaikan hidup di akhirat, dan jagalah kami dari siksa api neraka.
Sedekah yang diberikan akan disalurkan untuk pembiayaan micro financing bagi kelompok marginal tanpa mempersyaratkan agunan. Selain itu sedekah juga dipergunakan untuk biaya syiar program wakaf melalui jaringan para sahabat wakaf indonesia.
Sedangkan sedekah jariyah (wakaf) yang diberikan akan disalurkan untuk bangun bisnis UMKM yang terletak di Jakarta Timur.
1. Akad sedekah jariyah (Wakaf)
50% digunakan sebagai wakaf produktif dan dikelola untuk wilayah wakaf itu berada, kemudian keuntungannya 90% dikembalikan untuk maukuf alaih di wilayah asal wakaf tersebut.
2.Akad Sedekah
Sedekah sebesar 50% untuk take over transaksi riba dan permodalan syariah diwilayah asal wakaf yang diserahkan masyarakat untuk membangun wilayahnya.
"SEDEKAH DAPAT MENOLAK MATI SU'UL KHOTIMAH"
Kenapa Seorang Mayit Memilih “BERSEDEKAH” Jika Bisa Kembali Hidup ke Dunia?
Sebagaimana firman Allah:
رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ
“Wahai Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda [kematian]ku sedikit waktu lagi, maka aku dapat bersedekah…” {QS. Al Munafiqun: 10}
Kenapa dia tidak mengatakan,
“Maka aku dapat melaksanakan umroh” atau
“Maka aku dapat melakukan sholat atau puasa” dll?
Berkata para ulama,
Tidaklah seorang mayit menyebutkan “sedekah” kecuali karena dia melihat besarnya pahala dan imbas baiknya setelah dia meninggal…
Maka, perbanyaklah bersedekah, karena seorang mukmin akan berada dibawah naungan sedekahnnya…
Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda,
“Setiap orang akan berada di bawah naungan sedekahnya, hingga diputuskan perkara-perkara di antara manusia.” (HR. Ahmad)
(Sumber:eramuslim.com)
Lazis 